Sabtu, 01 Februari 2014

Pengobatan Ala Wali


pengobatan wali
Pertanyaan :
Assalamualaikum… Mau bertanya mengenai orang yang katanya bisa menyembuhkan beberapa penyakit dengan cara memijitnya menggunakan telur. ketika saya tanya orang itu menjawab ini dari ajaran para wali. saya tahu orang yg dapat menyembuhkan tersebut merupakan dari ajaran TQN. mohon infonya secara syariat di benarkan atau tidaknya pengobatan dengan cara seperti itu. Wassalamu ‘alaikum.. (Kartika)
Jawaban:
Wa’alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Perlu diketahui, dalam menempuh sebab mencari kesembuhan dengan berobat, sebab yang diambil harus terbukti secara syar’i maupun secara kauni.
Yang dimaksud terbukti secara syar’i, sebab tersebut disebutkan oleh syariat sebagai sebab kesembuhan, baik disebutkan dalam Al Qur’an maupun hadits yang shahih. Termasuk sebab syar’i dalam pengobatan, misalnya dengan minum madu dan bekam. Manfaat madu dalam memberikan kesembuhan disebutkan Allah Ta’ala dalam firman-Nya,
يَخْرُجُ مِن بُطُونِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاء لِلنَّاسِ
Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia “ (An Nahl:69).
Dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الشِّفَاءُ فِيْ ثَلاَثَةٍ: شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَإِنِّيْ أَنْهَى أُمَّتِيْ عَنْ الْكَيِّ
“ Kesembuhan ada dalam tiga perkara , minum madu, pada sayatan pisau bekam, dan pengobatan kay menggunakan api. Namun aku melarang dari umatku berobat dengan kay “ (H.R. Bukhari)
Adapun yang dimaksud terbukti secara kauni, sebab tersebut terbukti secara penelitian maupun pengalaman dapat bermanfaat untuk pengobatan. Misalnya pemberian obat paracetamol dapat menyembuhkan gejala penyakit demam, atau pemberian antibiotik dapat menyembuhkan infeksi bakteri, dan sebagainya.
Apabila tidak terbukti secara syar’i atau kauni, maka tidak boleh berobat dengan sebab tersebut. Termasuk dalam hal ini berobat dengan memijat menggunakan telur. Jenis pengobatan ini tidak terbukti secara syar’i. Tidak ada keterangan dari Al Qur’an dan hadits shahih yang menjelaskan tentang hal tersebut. Begitu pula tidak terbukti secara kauni. Tidak ada satupun keterangan dari ahli medis yang menjelaskan bahwa memijat dengan menggunakan telur dapat menyembuhkan beberapa penyakit. Jadi, karena tidak terbukti secara syar’i maupun kauni, maka tidak boleh bagi seseorang untuk mengambil sebab tersebut untuk pengobatan, meskipun hal tersebut diklaim sebagai pengobatan ajaran para wali. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar